Nasib Penyu di Padang, Dilindungi Tapi Dijual Masyarakat

Telur Penyu
CENDANANEWS (Padang) – Meski penyu dilindungi oleh undang-undang dan diambang kepunahan. Di Kota Padang, pemerintahnya hanya mampu mengimbau tanpa mampu memberikan efek jera dan benar-benar melindungi penyu.
Dari pantuan cendananews.com dilapangan, penjual telur penyu masih bebas dan tidak takut terhadap imbauan pemerintah terkait larangan penjulan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah semua jenis penyu dilindungi, itu tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dan ini menjelaskan bahwa perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati. Ini juga termasuk bagian tubuh juga telurnya,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang Zalbadri saat dihubungi pada Minggu (26/4/2015).
Dari data yang diperoleh cendananews.com, UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menjelaskan, bahwa setiap pelaku perdagangan. Baik itu penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan, jenis satwa yang dilindungi hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang dimaksud.
“Kami terus mensosialisasikan pada masyarakat untuk tidak lagi menjual telur penyu, apalagi satwanya. Untuk saat ini, penjualan penyu sudah mulai jarang, namun penjualan telurnya masih terus berlangsung” lanjut Zalbadri.
Menghadapi keadaan tersebut, Zalbadri hanya pasrah. Karena fungsi dan tugas dari DKP hanya untuk sosialisasi dan pemberian penghargaan pada masyarakat. Kalau untuk razia dan penegakan peraturan merupakan hal aparat seperti polisi, pamong, tentara, atau aparat yang terkait.
“Kita tidak punya kewenangan, kita berharap agar pihak keamanan dan penegak hukum bisa mengontrolnya. Seperti polisi, yang bisa melakukan razia terhadap warga yang mejual penyu dan telurnya,” tutur Zalbadri.
Dari data yang dihimpun cendananews.com beserta pengamatan di lapangan, para pedagang telur penyu hanya takut dan berhenti menjual saat razia saja. Seminggu usai razia, mereka kembali berdagang telur penyu. Bahkan hanya berjarak puluhan meter dari Kantor DKP.
Zalbadri, menyarankan agar para polisi dan penegak hukum bisa memberikan efek jera pada pelaku perdagangan. Baik itu dengan denda yang besar atau dengan penahanan terhadap pelaku yang ditangkap.
“Wajar jika usai razia mereka berdagang lagi, karena selama ini yang tertangkap hanya diberi peringatan saja. Jika ada yang ditahan atau diberi denda, tentunya akan memberikan efek jera,” jelasnya.
Dikawasan Pantai Padang, penjualan penyu dilakukan secara terang-terangan dan tanpa takut dengan apapun. Cukup dengan uang Rp 15.000, maka para pengunjung sudah bisa mendapatkan telur penyu. Larangan dan peraturan tidak berlaku bagi puluhan pedagang telur penyu tersebut.
Saat cendananews.com menelusuri penjual telur penyu, mereka tidak risih dan takut dengan menjual telur penyu. salah seorang penjual telur penyu yang ditemui di Pantai Padang menjelaskan bahwa ia tidak takut dan jika ada razia sudah ada yang memberitahu (membocorkan jadwal razia).
“Tidaklah, nanti kalau razia juga akan diberitahu. Untuk satu butir telur penyu, saya menjual Rp 9.000 jika pasokan sedang banyak. Kalau telur penyu sedang susah di dapat bisa dijual hingga Rp 15.000 per butir,” ujarnya. 
———————————————-
Minggu, 26 April 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Fotografer : Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-
Lihat juga...