LBH Pers Padang Dorong Lahirnya UU Khusus Terkait Pemblokiran Situs

Diskusi Bersama [Foto:CND]
CENDANANEWS (Padang) — LBH Pers Padang dorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melahirkan undang-undang khusus terkait pemblokiran situs yang dianggap berbahaya. Hal ini dilakukan dalam diskusi bersama Dishubkominfo Sumbar, Walhi, NGO, dan pers mahasiswa, Senin (13/4/2015) sore.
Sejalan dengan pendapat Dewan pers yang menilai bahwa dalam Negara harus lebih jelas mengatur tentang prosedur dan kriteria pemblokiran, Direktur LBH Pers Padang berharap ada solusi yang tepat untuk mendorong berinternet yang positif di Indonesia. Sehingga menurutnya kebebasan pers di Indonesia dibungkam dengan adanya tindakan yang dilakukan Menkominfo tersebut.
“Terpetakannya masalah-masalah pada pemblokiran situs-situs yang diduga bermuatan negatif oleh menkominfo dan problematika Permenkominfo  No 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif,” ungkap Rony Saputra.
Dalam diskusi yang digelar di Kantor LBH Pers Padang, Rony Saputra juga merekomendasikan beberapa hal terkait pemblokiran yang dilakukan menkominfo pada awal April lalu yang dianggap berbahaya dan radikal. Salah satu rekomendasi yang ditegaskannya adalah lahirnya UU yang mengatur pemblokiran situs berbahaya dan radikal ini.
“Pembatasan kebebasan mengeluarkan pendapat, menyampaikan keterangan dengan cara apapun, mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan alasan pemenuhan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dapat dilakukan dengan undang-undang khusus,” terang Direktur LBH Pers Padang itu.
Ia juga menambahkan, terkait hal ini juga diperlukan mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak semena-mena, tanpa mengabaikan hak terlapor untuk memberikan klarifikasi. Hal ini sendiri tidak tersedia dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 tahun 2014.
Di sisi lain, Kabid Kominfo Dishubkominfo Sumbar Nurfitrisman yang hadir dalam diskusi tersebut, lebih menyarankan lebih kepada adanya turunan dari UU yang telah ada. Ia lebih menegaskan terhadap lahirnya dan diperjelas dengan adanya turunan UU ITE dan Telekomunikasi.
“Terkait permasalahan ini, harus ada peraturan pelaksanaan yang jelas dalam undang-undang yang telah ada,” jelas  Kabid Kominfo didampingi Yeniarti. 

———————————————–
Selasa, 14 April 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-

Lihat juga...