Larangan Berkegiatan di Hotel Telah Berdampak Terhadap PAD Kota Mataram

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram, Ahmad Latif Najib
CENDANANEWS  (Mataram) – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram, Ahmad Latif Najib mengatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mengadakan kegiatan dan rapat bagi instansi pemerintahan di hotel, telah berdampak terhadap tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram.
Pasalnya hampir sebagian besar PAD Kota Mataram selama ini bersumber dari pajak perhotelan, restoran dan rumah makan. Untuk diketahui tahun 2013 saja, pajak yang diterima Pemkot Mataram dari hotel, mencapai 10 miliar lebih, sementara restoran dan rumah makan mencapai 8 miliar lebih dan dari tempat hiburan mencapai 500 juta.
“Untuk tahun 2014 sendiri, meski rincian laporan mengenai nilai pendapatan pajak yang diperoleh dari hotel, restoran, rumah makan dan tempat hiburan belum diterima, tapi bisa dipastikan akan mengalami penurunan drastis” kata Latif di Mataram, Senin (06/04/2015).
Menurut Latif, akibat larangan tersebut tingkat hunian sejumlah hotel di Mataram juga mengalami penurunan drastis dari tingkat hunian yang tadinya 87 persen berkurang sebesar 38 persen dan ini banyak dikeluhkan kalangan pengusaha hotel.
“Kami tentu berharap, adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memperbolehkan kembali instansi pemerintahan melaksanakan kegiatan di hotel akan bisa membangkitkan kembali tingkat hunian perhotelan yang sempat mengalami kelesuan, sehingga akan berdampak pula terhadap PAD Kota Mataram, apalagi dengan banyaknya hotel baru yang beroprasi,”katanya.

———————————————————-
Senin, 6 April 2015
Jurnalis : Turmuzi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...