KPPU : KPU Sulawesi Selatan Terbukti Langgar UU Pengadaan Barang

Sidang KPPU di Makassar [Foto:CND]
CENDANANEWS (Makassar) – Tim Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (6/4) membacakan putusan perkara No. 10/KPPU-L/2014 tentang dugaan Pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Pengadaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPs dan PPK Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013.
Pembacaan Putusan ini digelar di  Kantor KPPU Makassar, Gedung Bosowa lantai 8 Makassar, dihadiri pula oleh pihak KPU yang diwakili kabag humas, Asrar, SH. Dalam putusan tersebut, tercantum sebagai terlapor adalah Panitia Pengadaan Barang dan Perlengkapan KPU Sulsel, CV. Adi Perkasa, CV. Muthmainnah, CV. Yunico Lestari, CV. Biluhu Tengah Permai, CV. Artha Jaya, dan CV. Asjiah Utama.
Dalam pembacaan putusan tersebut terungkap jika terjadi dalam kasus ini terjadi persekongkolan horizontal oleh panitia tender pengadaan barang cetakan dan perlengkapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dengan CV. Adi Perkasa dalam pengaturan pemenang tender pengadaan barang cetakan dan pengadaan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2013.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika terjadi persekongkolan untuk memberdayakan perusahaan pendamping sebagai pemenang tender tanpa proses pemasukan surat penawaran. Terungkap pula proses penunjukan dan negoisasi beberapa perusahaan pendamping dilakukan di warung kopi Bunduh jalan Tala’salapang Makassar.
Melalui persidangan pula terungkap jika pemberdayaan perusahaan pendamping ini sengaja dilakukan hanya untuk memenuhi kuota peserta tender, karena perusahaan pendamping  menawar nilai harga lebih tinggi dari perusahaan pemenang.
“Terbukti dalam persidangan jika beberapa perusahaan pendamping ini mengaku menerima konpensasi perusahaan mereka memenuhi kuota peserta tender dengan uang senilai satu juta rupiah” ucap Majelis KPPU.
Fakta lainnya ditemukan dipersidangan adalah adanya kesamaan id adress dari beberapa perusahaan pendamping tersebut, yakni CV. Mutmainnah, CV. Artha Jaya dan CV. Asjiah Utama dalam mengakses portal SPSE, yang belakangan ketahuan jika mereka dan perusahaannya adalah perusahaan keluarga.
Berdasarkan Fakta Persidangan tersebut, sehingga KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan horizontal yang memberdayakan perusahaan pendamping untuk menjadi pemenang tender.
“Dengan fakta yang ada maka disimpulkan jika dalam kasus ini ada persaingan semu dan persaingan tidak sehat. Ada upaya menghambat para pelaku usaha lainnya untuk bersaing secara kompetitif” ujar Majelis KPPU.
Dari hasil keputusan ini para terlapor dikenai sanksi dan denda. Untuk terlapor 1 yakni, Panitia Pengadaan Barang dan Perlengkapan KPU Sulsel, Majelis KPPU merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Sulsel untuk memberikan sanksi administrasi kepada mereka. 
Sementara beberapa perusahaan sebagai terlapor dikenakan denda masing-masing, terlapor 2 CV. Adi Perkara dikenakan denda 1 Milliar, terlapor 3 CV. Muthmainnah denda 185 juta, terlapor 4. Yunico Lestari denda 193 juta, terlapor 5 CV. Biluhu Tengah Permai denda 138 juta. Sementara itu CV. Artha Jaya dan CV. Asjiah Utama tidak terbukti melakukan Pelanggaran.

———————————————————-
Senin, 6 April 2015
Jurnalis : M. Jaju
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...