Satpol PP Kota Padang [net] |
CENDANANEWS (Padang) – Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang melakukan rapat dengan tiga instansi Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) pada Senin (20/4/2015), membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahunan dan LKPJ akhir masa Jabatan Gubernur Sumbar 2010-2015.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Marlis, menyoroti kinerja Satpol PP yang dirasanya tidak memuaskan dan tidak menunjukkan peningkatan kinerja. Ia mempertanyakan prestasi dan peningkatan kinerja penegak Perda tersebut. Satpol PP “dihajar” terkait kinerjanya dalam penegakan aturan dan kegiatan penyidikan yang dirasakan tidak meperlihatkan peningkatan.
“Kasus apa saja yang ditangani dan apa hasil penanganannya. Kemudian, prestasi apa yang telah diraih oleh Satpol PP dalam penegakan aturan daerah selama ini?” ujar Marlis dihadapan peserta rapat.
Menurutnya, DPRD tidak mendapatkan laporan dan informasi yang memadai tentang eksistensi Satpol PP di Sumbar. Malahan Marlis menambahkan bahwa ada informasi mengenai permintaan tambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang berarti bahwa Satpol PP tidak melakukan kinerjanya dengan baik, sehingga membutuhkan tambahan PPNS.
“Percuma saja PPNS Satpol PP ditambah.Kalau tidak ada penanganan kasus dan tidak ada pula prestasi yang berarti dalam penyidikan,” tegas Marlis.
Tak mau “dihajar” Satpol PP menjawabnya, bahwa tugas mereka hanyalah menegakkan Perda Ketertiban Umum, lebih dari itu bukan tugas mereka. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Aplin Jamal.
Aplin menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumbar kebanyakan merupakan Perda payung untuk menaungi Perda kabupaten dan kota. Satu-satunya Perda yang menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi adalah Perda Ketertiban Umum.
“Yang menjadi kewenganan langsung dari kami hanyalah Perda Tibum (Ketertiban Umum) selebihnya merupakan Perda Provinsi yang kebanyakan adalah Perda payung,” jawab Aplin.
Adpaun dalam hal eksistensi, Satpol PP tidak ingin seperti daerah-daerah lain yang mengedepakan arogansi. Menurut Aplin, ia beserta jajarannya mengutamakan prinsip pendekatan persuasif dalam melakukan penegakan Perda dan tidak mau arogansi.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas Satpol PP, mereka lebih bersifat sosialisasi terhadap masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Sehingga aturan lebih efektif dalam penerapannya, tanpa menunjukkan arogansi sebagai petugas penegak Perda.
Soal penyidikan yang menurut Komisi I tidak ada yang selesai, Aplin menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melanjutkannya sampai tuntas.
“Kami mengakui bahwa kasus yang ditangani PPNS Satpol PP memang minim. Hal itu berkaitan dengan kasus yang kami tangani hanyalah tindak pidana ringan (tipiring). PPNS juga tidak memiliki kewenangan untuk meneruskan kasus yang ditangani ke meja hokum,” jelas Aplin.
Untuk soal prestasi, Aplin dengan santai menjawab bahwa, bagaimana mereka akan berprestasi, sedangkan indikatornya tidak ada.
“Kami tidak memiliki prestasi karena tidak ada penilaian Satpol PP terbaik secara nasional. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kami akan terus berbenah diri dan menerima masukan dan saran dalam rangka memperbaiki kinerja kami,” pungkas Aplin.