Disosnakertrans Sebut Mataram Juga Jadi Penyumbang TKI Ilegal

Ratusan TKI yang hendak membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri nampak berjejalan memadati kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Disnakertrans NTB
CENDANANEWS (Mataram) – Daerah penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Mataram ternyata tidak hanya dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah atau Sumbawa. Namun juga berasal dari kelurahan pinggiran di Kota Mataram seperti Kelurahan Bertais dan Jempong. Hal tersebut terungkap dari data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota setempat. 
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram, Ahsanul Khalik menyebutkan, bahwa dua kelurahan tersebut menjadi bagian yang ikut menyumbangkan TKI ilegal di NTB.
Pihaknya akan mengambil langkah penyelamatan agar kelak dikemuadian hari terjadi permasalahan TKI mendapatkan hak-haknya, baik dari tempat bekerja maupun dari perusahaan yang memberangkatkan. 
“Daerah pinggiran seperti Jempong dan Bertais menjadi penyumbang TKI Ilegal di NTB dan ini tentu tidak bisa dibiarkan terus, pasalnya kalau TKI yang statusnya ilegal akan sulit kita berikan bantuan,” jawab Khalik di Mataram, Selasa (29/4/2015).
Khalik mengatakan kalau status sesorang sebagai TKI ilegal, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi atau bantuan hukum sekalipun, kalau statusnya legal seperti kasus tahun 2014, ada TKW asal Dasan Cermen meninggal dunia di Arab Saudi, tapi karena legal pemerintah berkewajiban menguruskan asuransi dan lain sebagainya.
Dikatakan Khalik, kecendrungan perusahaan PJTKI memberangkatkan calon TKI/TKW melalui Bandara Soekarno Hatta dan Juanda Surabaya. Padahal, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, tapi ada beberapa perusahaan terkesan memaksakan dan tidak menghiraukan rekomendasi dari pemerintah. 
“Dampaknya pun terjadi tindak pidana penjualan orang atau human trafficking. masyarakat menjadi korban karena dijual ke perusahaan. kalau terjadi persoalan semacam itu, tidak ada asuransi dan hak yang diperoleh tenaga kerja, karena itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan memberikan hukuman seberat – beratnya kepada perusahaan PJTKI yang memberangkatkan CTKI secara ilegal,” katanya.
Khalik menyebutkan, di Mataram sendiri terdapat 55 perusahaan PJTKI dengan status resmi. Diantaranya, Sembilan PPTKIS pusat berkantor di Mataram dan 46 berdomisili di Mataram. Pola pengawasan yang akan dilakukan nantinya, dengan mengirimkan daftar perusahaan penyalur tenaga kerja ke masing – masing kelurahan.
Lihat juga...