Cegah Penyalahgunaan, 14 Ton Daging Celeng Dimusnakan

Daging Celeng Ilegal [Foto: CND]
CENDANANEWS(Lampung) – Hasil pengamanan daging babi hutan atau daging celeng ilegal, dalam kurun waktu tiga bulan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar bersama ribuan benih kelapa sawit ilegal. Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung drh.Bambang Erman, daging babi hutan yang dimusnahkan tersebut sebagain besar berasal dari wilayah Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Menurut Bambang Erman, daging babi hutan yang diamankan dan kemudian dimusnahkan merupakan hasil operasi petugas Balai Karantina Pertanian dan juga pihak kepolisian. Daging celeng tersebut rata rata tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap yang dipesyaratkan oleh karantina pertanian.
“Pengamanan oleh petugas kami dilakukan untuk memutus mata rantai pengolahan produk pangan yang selama ini ditengarai merupakan hasil pengoplosan dengan daging celeng tersebut,” ungkap drh.Bambang Erman kepada Cendananews.com  Rabu (8/4/2015) seusai melakukan pemusnahan daging celeng tersebut.
Daging celeng ilegal yang dimusnahkan tersebut, menurut Bambang berjumlah sekitar 14.275 kilogram atau sebanyak 14,2 ton yang merupakan hasil penangkapan mulai tanggal 2 Maret hingga 4 April 2015.
Pengamanan daging tersebut berdasarkan tanggal diantaranya:
1. Pada tanggal 2 Maret 2015 sebanyak 960 kilogram daging celeng yang dibawa dengan mobil box nomor polisi T 9133 DA asal Jambi yang akan dibawa ke Tangerang.
2. Pada tanggal 5 bulan Maret 2015 daging celeng sebanyak 5,5 ton yang dibawa dengan truk colt diesel nopol AD 1817 DB asal Sumatera Selatan tujuan Tangerang.
3. Pada tanggal 28 Maret 2015 daging celeng seberat 1,2 ton dibawa dengan kendaraan jenis Suzuki APV nopol B 1611 TYF asal Lahat Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Solo.
4. Pada tanggal 4 April 2015 daging celeng seberat 6,6 ton dibawa dengan truc colt diesel dengan nomor polisi BD 8214 NK asal Bengkulu tujuan Tangerang.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng Di Lampung
Penyitaan daging babi yang diselundupkan tersebut menurut drh. BambanG Erman dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kalau tidak diamankan daging babi yang berasal dari daerah Sumatera Selatan itu, akan diedarkan di daerah Jakarta untuk digunakan sebagai oplosan bahan makanan seperti bakso. Jika lolos dikuatirkan daging tersebut menjadi sumber penyebaran penyakit,”ujar drh.Bambang Erman.
Dia berharap masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi harus juga memikirkan dampak dari masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerugian tidak sedikit.
Lebih lanjut drh. Bambang mengungkapkan, penyitaan daging celeng ilegal tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan dan diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BKP Akan Ajukan Regulasi Distribusi Daging Celeng
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung drh. Bambang Erman mengungkapkan pihaknya telah mengajukan ke kementerian pertanian untuk regulasi pengiriman daging celeng tersebut. Bahkan ia menegaskan selama ini masyarakat selalu bertanya alasan daging celeng tersebut dianggap ilegal dan selalu ditangkap.
“Kita sudah ajukan agar ada aturan serta regulasi untuk prosedur pengiriman daging celeng tersebut sesuai peruntukan dan tentunya dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan balai karantina,” terangnya.
Regulasi yang diajukan diantaranya soal perizinan serta pengawasan distribusi dari asal daerah hingga tujuan. Sebab selama ini masih terjadi daging celeng tersebut dipergunakan untuk dipolos di pasar pasar umum dengan komoditas daging sapi. Selain itu dipergunakan untuk produk olahan jenis nugget, bakso, dendeng yang dicampur dengan daging lain.
Ia menegaskan persoalan utama komoditas tersebut bukan dari segi “haram” atau “tidak haramnya” sebab daging celeng tetap boleh diedarkan dan dikonsumsi untuk masyarakat yang secara agama boleh mengkonsumsinya serta dikhususkan bagi kebun binatang untuk makanan satwa tertentu.
Prosedur distribusi daging celeng menurut Drh.Azhar sudah disepakati dalam undang undang harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewasn (SKKH) Dinas Peternakan setempat, Surat Izin Keluar dari dinas Peternakan setempat, Surat Izin Masuk dari wilayah yang akan dituju, menggunakan alat angkut yang dipersyaratkan diantaranya dengan cold storage bukan menggunakan kendaraan umum dan tanpa dilengkapi dokumen sama sekali.
“Selama ini daging celeng yang kita amankan sama sekali tak dilengkapi dokumen dan diangkut dengan kendaraan truk bak terbuka, bahkan seringkali ditutupi dengan komoditas pertanian untuk diselundupkan,” ujarnya.
Penangkapan bahkan dilakukan pada hari ini Rabu (8/4/2015) sebelum pemusnahan daging babi sebanyak 14 ton tersebut, sebuah kendaraan truk warna kuning bernomor polisi BD 8155 AS yang disamarkan dalam sekitar 6.600 butir kelapa.
“Hari ini juga kita amankan sebanyak 2 ton daging celeng dalam 18 karung yang dibawa dari Bengkulu untuk dibawa ke Tangerang dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Bambang.
Pengawasan yang ketat dan ketegasan petugas karantina ujar bambang, diharapkan melindungi konsumen di wilayah Pulau Jawa terutama jika dagig celeng tersebut menjadi produk olahan yang sudah tak telihat lagi wujud aslinya. Pihak Balai Karantina pun terus berkoordinasi dengan polisi dan otoritas Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang menggunakan kapal.

———————————————————-
Rabu, 8 April 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...