Buronan Spesialis Pencurian Mobil Dibekuk Polisi

Pelaku Spesialis Pencurian Mobil [Foto:CND]
CENDANANEWS (Lampung)- Setelah sepekan lebih akhirnya tiga pelaku spesialis mobil jenis pick up L300, truk ditangkap oleh tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung. Demikian diungkapkan Kasubdit III Jatanras Resum Ditkrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto dan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Graha Jurnalis  Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Rabu (1/4/2015).
Menurut Ruly, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Januari 2015 lalu. Hasil pengembangan mengungkap jaringan mulai dari otak, eksekutor dan penadah. Ketiganya sama-sama berperan sebagai eksekutor. Ketiganya anggota kelompok dari tersangka Hariman Cs. Saat kasus Hariman CS sudah kami amankan, komplotannya yang belum ditangkap kembali beraksi.
“Dari pengembangan terhadap para tersangka memang rata rata TKP di Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Metro. Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka yakni tersangka pertama Indra Hikmatullah alias Indra (49) dibekuk pada  Rabu (25/3/2015) pukul 19.00 WIB dirumahnya di Dusun II Desa Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kabupaten Pringsewu. Tersangka Indra residivis dua kali penjara dengan kasus maling mobil dan pecah kaca. Tersangka Indra baru keluar dari penjara. Dia ditembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat hendak dibekuk.
Tersangka kedua bernama Nurahmansyah alias Agus alias Nurman. Ia berhasil dibekuk dirumah  kontrakannya di belakang perumahan BTN di Way Halim. Nurman ditangkap pada 27 Maret 2015 pukul 17.00 WIB dan memiliki banyak catatan hukum terkait laporan korbannya kepada pihak kepolisian.
Tersangka ketiga adalah Suhendro alias Hendra alias Gandul (33). Ia ditangkap dipasar tradisional di Jatimulyo Lampung Timur. Sama seperti Nurman, Gandul juga baru pertama kali ini ditangkap dengan Laporan Polisi yang sudah banyak.
Menurut Rully, setelah Hariman  dan komplotannya ditangkap Januari 2015 lalu, ketiganya masih melakukan aksi pencurian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polresta dan jajaran, untuk kota Bandar Lampung saja ada sembilan Laporan Polisi yang dicurigai dilakukan ketiga tersangka dan komplotannya. Terutama di Kecamatan Kedaton. Total ada 24 TKP dibeberapa wilayah Lampung. Sekarang lagi diteliti dan dicocokkan tempat kejadian perkara dengan laporan yang ada.
Selain ketiga tersangka, ada dua tersangka lain yang masih buron berinisial JI dan UCA. Untuk ketiganya diancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Lihat juga...