BKP Lampung Musnahkan Bibit Sawit Ilegal

Pembakaran Bibit Sawit Ilegal [Foto: CND]
CENDANANEWS (Lampung) – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung memusnahkan komoditas pertanian yang akan didistribusikan secara ilegal. Komoditas pertanian tersebut diamankan oleh BKP Wilker Bakauheni adalah bibit kelapa sawit sebanyak 15 koli yang jumlahnya mencapai 509.500 benih hasil penangkapan selama kurun waktu enam bulan pada tahun 2014.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, dr. Bambang Erman menyebutkan, bibit sawit yang diamankan merupakan bibit sawit yang tidak memiliki sertifikat.
“Bibit yang diamankan berupa bibit tidak bersertifikasi yang kemungkinan akan dipalsukan serta dikemas seolah bibit bersertifikat yang akan dijual ke petani sawit,” ungkap Bambang Erman kepada Cendananews.com Rabu (8/4/2015).
Bambang mengungkapkan, komoditas pertanian yang tak bersertifikat akan merugikan para petani khususnya petani sawit. Sebab oknum oknum yang tak bertanggungjawab melakukan berbagai upaya dengan modus benih sawit tersebut dibuat seolah bersertefikat padahal proses sertifikasi memerlukan pemeriksaan laboratorium resmi.
Benih sawit bersertefikat resmi di pasaran harganya mencapai Rp2.000,- per biji untuk dijadikan benih. Namun dengan adanya upaya penyelundupan benih sawit tak bersertifikat maka tak hanya negara tetapi kaum petani penanam kelapa sawit juga ikut dirugikan.
“Langkah pengamanan, proses hukum hingga pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku serta untuk menyelamatkan kualitas pertanian kelapa sawit di Indonesia. Selain itu BKP memiliki tugas memutus mata rantai perdagangan komoditas pertanian ilegal,” tegas Bambang Erman.
Sementara itu menurut Penanggung jawab kepala kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni drh Azhar,Balai Karantina Pertanian telah menyita sebanyak belasan box Bibit Kelapa Sawit dari beberapa tempat di Sumatera sepanjang tahun 2014 ini. Bahkan yang terbaru sebanyak 5 box bibit Kelapa Sawit sebanyak ribuan benih senilai Rp 135 juta lebih asal Sumatera Utara milik seseorang bernama Fitri, diduga akan dikirimkan ke Semarang Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi bus PMTOH BL 7549 A pada Desember 2014 yang diamankan oleh Petugas penyidik BKP Kelas 1 Bandar Lampung (WILKER) Bakauheni Buyung Hadiyanto, SP di area dermaga 1 pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dasar pengamanan bibit kelapa sawit tersebut menurutnya karena puluhan ribu bibit Kelapa Sawit tersebut tak memenuhi prosedur karantina. Bahkan menurutnya, persyaratan distribusi bibit Kelapa Sawit yang harusnya dipenuhi tak disertakan dalam pengiriman bibit bibit tersebut.
Dokumen yang seharusnya dilengkapi diantaranya: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2KBKS) dari dinas perkebunan setempat, Pengantar Kecambah dari sumber benih, Sertifikat benih dari sumber benih, Surat pemeriksaan ulang dari Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) dari dinas perkebunan setempat.
“Dari barang bukti yang kita sita rata rata semuanya tak memiliki salah stu dokumen tersebut bahkan sama sekali tak ada dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Azhar.
Penyitaan dilakukan menurut Azhar, untuk menyelamatkan petani pekebun kelapa sawit baik kelompok tani maupun perseorangan. Sebab sesuai fakta benih benih tersebut seharusnya sumber asalnya, mutu, serta dokumennya lengkap. Namun jika benih kelapa sawit yang tak dilengkapi dokumen didistribusikan besar kemungkinan benih tersebut akan diberi label seolah olah sudah menjalani uji mutu.
“Petani kelapa sawit akan tertipu dengan mutu benih, apalagi berdasarkan pengakuan benih tersebut benih asalan yang kualitasnya masih diragukan. BKP tak akan mempersulit jika distribusinya dilengkapi persyaratan lengkap,” tegas drh Azhar.
Dasar dari penyitaan oleh Balai Karantina Pertanian tersebut sudah jelas diatur dengan Undang Undang No 12 tahun 1992 tentang  Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah Tahun 1995 tentang pembenihan, Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan no 129 perihal pengawasan Benih Kelapa Sawit.
“Jadi BKP bukan mempersulit pendistribusian benih sawit apapun peruntukannya tapi distributor juga harus memperhatikan aturan dan undang undang yang berlaku,” terang Azhar.
Puluhan box Bibit kelapa Sawit dalam box yang dikemas dalam plastik kedap suara tersebut merupakan hasil pengamanan BKP sepanjang tahun 2014. Rata rata asal benih merupakan kiriman dari Provinsi Sumatera Utara yang akan diditribusikan ke Pulau Jawa dan bahkan Kalimantan. Menurut drh Azhar permintaan akan bibit Kelapa Sawit dari Sumatera terbilang cukup banyak karena kualitas bibit kelapa sawit dari Sumatera terutama yang berasal dari perusahaan bibit tersertifikasi cukup tinggi.
Bibit bibit sawit bersertifikat yang masih berupa buah kelapa sawit dalam bentuk kecambah tersebut rata rata dihargai Rp 2000 perbiji. Sedangkan dalam kurun waktu setahun BKP berhasil mengamankan puluhan box bibit Sawit sekitar puluhan ribu buah  yang diestimasikan senilai Rp 400 juta lebih dengan asumsi harga rata rata benih perbiji yang sudah menjadi kecambah seharga Rp 2000.
“Para pemalsu berusaha memanfaatkan peluang mahalnya harga bibit Kelapa Sawit bersertifikasi dengan mengirim bibit sawit asalan selanjutnya besar kemungkinan akan dibuat seolah olah bersertifikat,” ujarnya.
Karenanya BKP Kelas I Bandarlampung wilker Pelabuhan Bakauheni semakin memperketat upaya pendistribusian bibit sawit. Berdasarkan edaran dari Dirjen Perkebunan menurut Azhar upaya pengetatan dilakukan terutama pada komoditas bibit Jeruk dan Bibit Kelap Sawit. Kedua jenis bibit tersebut menjadi perhatian dari Dirjen perkebunan Kementerian Pertanian sebab peredarannya perlu mendapat pengawasan.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak otoritas pelabuhan untuk meminimalisir penyelundupan komoditas pertanian yang tak dilengkapi dokumen,” tutup drh.Azhar.

———————————————————-
Rabu, 8 April 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...