Abraham Samad Resmi Ditahan


CENDANANEWS (Makassar) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif , Abraham Samad resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Selasa malam (28/4). Setelah melalui pemeriksaan 6 jam Abraham Samad dinyatakan ditahan. Pernyataan ini disampaikan direskrimum Polda Sulselbar, Kombes Joko Hartanto. 
Joko mengatakan penahanan Abraham dilakukan karena dari hasil pemeriksaan berkas dan bukti dinyatakan lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Abraham diduga melakukan tindak pidana, bahwa sesuai dengan pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 dan pasal 93 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui menjadi UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
“Abraham akan ditahan, berkasnya akan dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Joko.
Alasan penahanan Abraham diungkapkan Joko bahwa kekhawatiran Abraham akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan  merusak atau menghilangkan barang bukti. “dugaan pasal yang ditersangkakan kepada beliau bisa mencapai 5 tahun lebih, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP” ujar Joko kepada wartawan.
Sementara itu Tim Pengacara Abraham mengaku kecewa dengan keputusan Polda Sulselbar atas penahanan tersebut. Tim akan melanjutkan upaya hukum lainnya. Sebelumnya, menurut Pengacara Abraham indikasi tidak ada penahanan terlihat dari sejak proses pemeriksaan selasa siang tadi. Namun tak disangka, malamnya usai Abraham dicecar sekitar 42 pertanyaan, polda sulselbar menyatakan Abraham resmi ditahan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pengamanan di Polda Sulselbar diperketat menyusul pernyataan resmi penahanan Abraham. Satuan personil dari Sabara Polda Sulselbar disiagakan berjaga-jaga. 
———————————————
Selasa, 28 April 2015
Jurnalis : M. Jaju
Foto : M. Jaju
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————
Lihat juga...