Satpol PP Kulon Progo Musnahkan Barang Bukti Operasi Perda

CENDANANEWS (Kulon Progo) – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, dalam rangka ulang tahun yang ke 65 memusnahkan hasil operasi penegakan Perda. Barang bukti yang di musnahkan hasil operasi tahun 2014 sampai dengan maret 2015.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta menyebutkan, barang bukti yang di hancurkan 250 minuman beralkohol gol A, B, C, miras Oplosan berjumlah 1,5 galon, pembakaran obat obatan terlarang, makanan kadaluarsa, serta makanan yang mengandung bahan pengawet jenis Formalin.
Sementara itu, untuk pelaku Satpol PP memberikan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Selama ini bagi para pelanggar perda masih di berikan pembinaan tetapi bila sudah melanggar lebih dari dua kali kita melakukan yustisi karena perda itu bersifat pembinaan” ujar Kasatpol PP. 
Saat ditanya tentang kendala dalam menegakkan Perda, Supriyanta menyebutkan saat ini yang di hadapi Satpol PP di kabupaten Kulon progo ini adalah terkendala di jumlah personel. Dengan jumlah anggota yang berjumlah 63 orang harus mengawal perda yang berjumlah 26 perda. Apalagi di tahun ini ada penambahan perda baru. Ideal nya dalam 1 perda ada 5 personel dengan perimbangan 2 PPNS dan 3 pembantu PPNS.
Dan apalagi bila mengacu kepada Kepmendagri keberadaan jumlah personel idealnya di wilayah kulon progo ini berjumlah kurang lebih 250 personel.
“Namun walaupun dengan keterbatasan personel dan anggaran pelaksaan operasi Satpol PP tetap menjalankan semua kewajiban selaku pengawal Perda dengan Skala prioritas penanganan,”katanya.
Hadir dalam kegiatan ini selain Wakil Bupati, Sutedjo, Kapolres AKBP Yulianto, serta perwakilan dari Kodim 0731 ,Kejaksaan, Pengadilan dan dari DPRD Kulon progo. Kegiatan ini sekaligus juga dalam rangka ulang tahun Satuan perlindungan masyarakata (Linmas) yang ke 53.
Lihat juga...