Mobil Dinas Sumbar Tetap Gunakan Pertamax

CENDANANEWS (Padang) – Kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum boleh menggunakan premium, meski bahan bakar jenis ini sudah tidak disubsidi pemerintah lagi.
“Logikanya, kendaraan dinas memang sudah boleh menggunakan premium, tetapi hingga saat ini semua kendaraan dinas di Sumbar masih menggunakan pertamax, karena aturan terkait hal itu masih aturan lama,” jelas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumbar Asben Hendri, Jumat (27/3/2015).
Penggunaan pertamax untuk kendaraan dinas di Sumbar sudah dimulai sejak 2013 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.
“Sampai sekarang, aturan yang digunakan tetap yang itu, tidak ada aturan baru. Karena itu ASN di Sumbar tetap harus menggunakan pertamax untuk kendaraan dinas hingga ada aturan baru yang mengatur hal itu,” ujarnya.
Asben menuturkan, bahwa secara logika, dari segi efisiensi tentu saja penggunaan premium lebih efisien dari pada menggunakan pertamax.
“Penghematan anggaran akan cukup besar jika kendaraan dinas boleh pakai premium,” lanjutnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumbar, Marzuki Mahdi membenarkan belum ada aturan baru terkait jenis minyak kendaraan dinas milik pemerintah.
“Aturan yang dulu memang tidak boleh pakai premium bagi kendaraan dinas karena premium disubsidi pemerintah. BBM subsidi lebih tepat untuk masyarakat kurang mampu. Karena sekarang premium tidak disubsidi lagi, harusnya ada aturan baru terkait hal itu,” jelas Marzuki.
Hal ini dilandasi dengan belum ada aturan baru terkait hal itu dari Kementerian ESDM.
“Mungkin, persoalan ini luput dari perhatian pemerintah, kami akan segera menyurati Dirjen Migas Kementrian ESDM terkait hal ini,” katanya.
Marzuki menambahkan, Jawaban dari Dirjen Migas nanti akan diinformasikan kembali ke pihak media dan semua pihak agar tidak ada kesimpang siuran informasi dikemudian harinya. 

———————————————————-
Jumat, 27 Maret 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...