Dugaan Pungli di Prona, Mahasiswa Kalianda Demo BPN

CENDANANEWS (Lampung) – Himpunan Mahasiswa Hukum Kalianda, Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan aksi unjuk rasa di bundaran Tugu Adipura Kalianda Lampung Selatan Rabu (25/3/2015). Aksi tersebut dilakukan terkait adanya dugaan Pungutan Liar didalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
Sebelumnya mahasiswa melakukan konvoi dari halaman kampus STIH Kalianda sebelum melakukan orasi di bundaran Tugu Adipura yang berada tepat di depan Kompleks perkantoran Pemkab Lampung Selatan tersebut.
Dalam tuntutannya mahasiswa mengatakan program PRONA ini pada prinsipnya merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah hingga menengah.
Dalam selebaran yang dibagikan para mahasiswa hukum Kalianda tersebut kepada para pengguna jalan yang melintas disebutkan bahwa sumber anggaran PRONA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Mentri Agraria No.1 tahun 2015 pasal 12 ayat 1,2,3 tntg Program Nasional Agraria (PRONA). Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya diantaranya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah gratis (pemohon tidak dipungut biaya/bebas biaya) dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
Namun tenyata dalam prakteknya masyarakat dikenakan biaya dari 600ribu hingga 800ribu. Berdasarkan kenyataan tersebut Mahasiswa Hukum Kalianda melihat praktek tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil oleh Oknum oknum yang berbuat curang dalam praktek pungli kepada masyarakat.
“Kami sebagai mahasiswa hukum akan bertindak tegas kepada oknum oknum yang melakukan praktek pungli terhadap masyarakat lemah dan menuntut agar polisi mengusut tuntas praktek pungli terstruktur di BPN yang melibatkan konsorsium dalam prona 2015,” ungkap Kordinator aksi Eko Umaydi dan Herry Prasojo Rabu (25/3/2015).
Aksi tersebut menurut Eko Umaydi dilakukan atas desakan dan aspirasi masyarakat yang merasakan keberatan dengan praktek yang terjadi di lapangan dengan peraturan yang ada.
“Masyarakat mengeluhkan dengan praktek pungli tersebut padahal dasar hukumnya sudah jelas dan bagaimanapun juga masyarakat yang dirugikan,” ujar Eko.
Eko mengungkapkan dalam laporan masyarakat, program pembuatan sertifikat tanah gratis dari BPN Pusat (prona) bermasalah. Pasalnya, pembuatan sertifikat gratis tersebut terjadi pungutan liar (pungli) yang langsung melibatkan oknum BPN kepala lingkungan setempat.
“Surat edaran yang menerangkan bahwa program Prona tahun 2015 yang katanya gratis, ternyata masih ada pungutan di bawah alias pungli, dengan alasan untuk baiaya pengukuran dan administrasi kantor dengan besaran Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per sertifikat,” ungkapnya.
EKo menambahkan, jika ada masyarakat selaku pemohon prona tidak memberikan uang kepada petugas ukur (oknum BPN Tuba), kepala lingkungan dan aparat desa lainnya, dipastikan petugas tidak akan melakukan proses pengukuran dengan alasan sudah tidak ada jatah prona.
“Untuk memuluskan rencananya, oknum BPN lampung Selatan  yang bekerja sama dengan kepala lingkungan dan aparat setempat serta konsorsium secara terang-terangan meminta uang kepada pemohon yang ingin membuat sertifikat tanah,” ujar Eko.
Dalam aksinya mahasiswa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan dan juga akan melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Lampung Selatan, kantor BPN Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda.
Sayangnya saat hendak menemui kepala BPN Kalianda, mahasiswa hanya ditemui oleh Kasubag TU Herman Ladostidas sehingga mahasiswa melanjutkan aksinya ke DPRD dan Kejaksaan Kalianda.

———————————————————-
Rabu, 25 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...