Angkot Tak Berizin Diberi Peringatan Terakhir

CENDANANEWS (Lampung) – Angkutan kota (angkot) di Kota Bandarlampung yang terjaring razia beberapa waktu lalu dan ditahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub), dikembalikan kepada pemiliknya.
Awal bulan Maret, Dishub menertibkan angkot tanpa izin trayek. Sebanyak 20 angkot kemudian dikandangkan di kantor Dishub di Jl Basuki Rahmat, Telukbetung Utara.
“Seluruh angkot sudah dilepaskan dengan perjanjian tak boleh beroperasi lagi sebagai angkutan umum.
Kita tahan karena tanpa izin trayek,” kata Kadishub Bandarlampung Rifai Senin (23/3/2015).
Dishub, kata dia, hanya menertibkan izin trayek angkot sebagai kendaraan tak ada masalah. Izinnya harus diperhatikan, kalau sudah habis, tak bisa dilanjutkan lagi karena perpanjangannya menggunakan peraturan wali Kota.
Ia menjelaskan, angkot tersebut menggunakan izin trayek yang diterbitkan tahun 2003 dengan masa berlaku selama 8 tahun. Izinnya habis tahun 2011.
Lantas diperpanjang wali Kota sebelumnya Eddy Sutrisno. Tahun 2013 izinnya habis, Wali Kota Herman memberikan perpanjangan selama dua tahun. Izin habis tahun 2015, tepatnya 10 Januari. Menurut Rifai, saat ini tercatat ada 649 angkot yang telah berakhir izin trayeknya.
Jika angkot yang pernah terjaring operasi penertiban kembali ditemukan mengangkut penumpang, Dishub memberlakukan sanksi yang lebih tegas. 
“Kita serahkan ke kepolisian untuk penertibannya,” kata dia.

———————————————————-
Selasa, 24 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...