Pemerintah Tidak Paham Undang-Undang dengan Menggusur Kota Lama Kendari


KENDARI—Dihubungi melalui telepon seluler, Anselmus A.R Masiku SH pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari yang memberikan advokasi kepada Komunitas Masyarakat Kota Lama Kendari mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabaikan Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam UU tersebut berasaskan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. Beliau juga menambahkan dalam pasal 9 ayat 1 UU No.2/2012 ayat 1: Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Padahal berdasarkan pengakuan Jefry Tanjung Ketua Komunitas Masyarakat Kota Lama bahwa penduduk pemukim kota lama Kendari tidak dilibatkan dalam kesepakatan penggusuran kawasan tempat mereka mencari nafkah. Bahkan pemerintah hanya menjanjikan ganti rugi ruko tempat tinggal mereka hanya sebesar NJOP yang bila di hitung ruko ukuran 5 x 20 miliknya akan dihargai 250 juta rupiah itupun tanpa ada upaya relokasi.

Padahal selama ini kawasan kota lama sudah cukup dikenal baik tingkat Nasional maupun mancanegara sebagai pengrajin emas dan perak. Tempat ini sejak berdirinya sebagai bisnis perdagangan barang berharga tidak ada keraguan untuk masalah keamanan. Selain strategis untuk bisnis perdagangan kawasan kota lama Kendari memiliki karakteristik cerukan  berbatas bukit dan teluk sehingga ideal dari segi keamanan.

Pengacara Anselmus A.R Masiku SH dan juga aktifis yang berkecimpung dalam memperjuangkan kepentingan rakyat ini juga mengkritik kebijakan pemerintah yang berimbas bagi kehilangan matapencaharian masyarakat kawasan kota lama Kendari. Pemerintah terlalu ambisius untuk menyukseskan megaproyek dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Lihat juga...