
KENDARI—Dihubungi melalui telepon seluler, Anselmus A.R Masiku SH pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari yang memberikan advokasi kepada Komunitas Masyarakat Kota Lama Kendari mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabaikan Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam UU tersebut berasaskan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. Beliau juga menambahkan dalam pasal 9 ayat 1 UU No.2/2012 ayat 1: Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Padahal selama ini kawasan kota lama sudah cukup dikenal baik tingkat Nasional maupun mancanegara sebagai pengrajin emas dan perak. Tempat ini sejak berdirinya sebagai bisnis perdagangan barang berharga tidak ada keraguan untuk masalah keamanan. Selain strategis untuk bisnis perdagangan kawasan kota lama Kendari memiliki karakteristik cerukan berbatas bukit dan teluk sehingga ideal dari segi keamanan.
Ia menambahkan dengan dilaksanakannya proyek Jembatan Bahtera Mas ini justeru mengurangi nilai ekonomis kawasan ini. Seharusnya kota lama Kendari dijadikan proyek pariwisata kota tua sekaligus kawasan pecinan/China Town yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat sesuai janji kampanyenya, sehingga disimpulkan proyek ini hanya membuang-buang APBD karena Jembatan Bahteramas ini tak memberikan Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) bagi provinsi Sulawesi Tenggara ataupun kota Kendari.