Nah, Pembangunan Pasar pun Dikorup, Polisi Periksa 20 Saksi

CENDANANEWS – Pembangunan pasar yang seyogyanya untuk kepentingan masyarakta banyak agaknya masih menjadi kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri bagi oknum tertentu. Tak terkecuali pembangunan pasar yang terjadi di Kabupaten Pesawaran Lampung.
Akibatnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan hingga kini masih mendalami Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran pada 2012.
Kapolres Lamsel AKBP Hengki, Sik, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang dimintai keterangan pembangunan pasar tradisional yang diduga bermasalah.
“Kami sudah memeriksa 20 orang saksi untuk, mengungkap adanya kejanggalan pembangunan pasar tersebut,” kata Hengki, di Mapolres Lamsel, Rabu (25/2/2015).
Pemeriksaan juga telah dilakukan kepada Pathurrozi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Pesawaran. Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesawaran.
Menurutnya, aggaran pembangunan pasar tradisional kedondong, lanjutnya, yang menelan dana sebesar Rp1.776.869.000 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Nasional-Perubahan (APBN-P) tahun 2012, diduga terdapat kejanggalan dengan selisih kerugian negara mencapai Rp442.896.374.
——————————————
Rabu, 25 Februari 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor : Sari Puspita Ayu
—————————————–
Lihat juga...