
CENDANANEWS, Masalah kemacetan di Ibukota memang merupakan masalah terbesar yang membutuhkan perhatian sekaligus solusi tepat sasaran yang harus dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan.
Setelah kendaraan bermotor dilarang melintasi Jl. Thamrin sejak Rabu, 17 Desember 2015 pukul 06,00 WIB, tidak lama lagi peraturan yang sama akan diberlakukan untuk Jl. Sudirman.
Selama ini kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dilarang melintas di jalur Transjakarta. Bahkan Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda untuk mensterilkan jalur tersebut dari mobil dan motor. Sekarang muncul wacana bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merencanakan akan mengizinkan mobil pribadi melintasi jalur khusus busway tersebut.
Namun, memasuki jalur busway ternyata ada syaratnya. Ahok mengatakan, setiap pengendara yang memaksa masuk jalur Transjakarta harus membayar tarif Rp 50 ribu. Jika ternyata banyak yang masuk jalur busway dan menyebabkan Transjakarta tersendat, tarifnya akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu – Rp 200 ribu. Jika benar demikian, maka caranya seperti masuk gerbang tol. Pengendara diwajibkan menempelkan kartu pembayaran elektronic atau e-money ke alat yang disediakan di halte Transjakarta.
“Jika sudah jalan-jalan protokol tersebut terintegrasi dengan ERP System (Electronic Road Payment) System,. Lalu apa kabar tukang ojek, kurir, pengantar barangm dan lain-lain yang menggunakan motor sebagai sarana transportasinya? Semoga kebijakan tersebut bisa dikaji ulang tanpa mengorbankan masyarakat kecil dalam mencari nafkah” Demikian harapan Wawan Setiawan yang pasti juga jadi harapan sekian banyak penduduk warga Jakarta.
——————————————-
Senin, 2 Februari 2015
Sumber : Wawan Setiawan
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————-