.jpg)
Daging ini merupakan hasil dari dua kali penggagalan upaya penyelundupan ke Pulau Jawa yang terjadi pada (9/11/2014) sebanyak 3.075 kilogram dan pada (6/2/2015) sebanyak 5.974 kilogram.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Banun Harpini, daging tersebut masuk dari Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen. Penyitaan dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kalau tidak diamankan daging babi yang berasal dari daerah Sumatera Selatan itu, akan diedarkan di daerah Jakarta untuk digunakan sebagai oplosan bahan makanan seperti bakso. Jika lolos dikuatirkan daging tersebut menjadi sumber penyeberan penyakit,”ujar Banun seusai melakukan pemusnahan daging tersebut.

Lebih lanjut Banun mengungkapkan,pemusnahan daging celeng ilegal tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan dan diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.