CENDANANEWS, Hari ini, Senin, (19/1/2015) Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).. Pelantikan digelar di Istana Negara dan dihadiri beberapa pimpinan lembaga dan menteri Kabinet Kerja.
Sembilan anggota Wantimpres yang dilantik itu adalah Sidarta Danusubrata, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Rusdi Kirana, Yusuf Kartanegara, Subagyo Hadi Siswoyo, Abdul Malik Fadjar, Sri Adiningsih, dan Hasyim Muzadi.
Kesembilan anggota Wantimpres itu merupakan usulan partai pendukung Jokowi dan beberapa di antaranya adalah kalangan profesional.
Setelah pelantikan ini, semua anggota Wantimpres tersebut diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai aturan.
Berikut Profil Sembilan Anggota Wantimpres
1. Jan Darmadi, Politisi Partai Nasdem. Di Nasdem, dia menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem. Jan juga merupakan pengusaha properti. Dia pendiri PT Jakarta Setiabudi International. Jan juga pemilik Hotel Mandarin, Mercure Ancol, Jakarta Theater dan Setiabudi Building.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Patrice Capella mengatakan, pemilihan Jan bukan tanpa dasar. Jan dianggap merupakan tokoh senior yang berpengalaman di bidang bisnis.
2. Suharso Monoarsa, Politisi PPP. Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan ( 2004 – 2009 ). Menteri Negara Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II ( 2009 – 2011 ) dan mengundurkan diri pada tahun 2011.
3. Rusdi Kirana, Politisi PKB. Pebisnis di bidang aviasi. Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Lion Group. Belakangan, Rusdi juga mengembangkan usaha di bidang pers dengan meluncurkan surat kabar Harian Nasional (Harnas).
4. Subagyo Hadi Siswoyo, Salah satu tokoh militer Indonesia. Ia pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada periode tahun 1998 – 1999. Ia adalah satu-satu KASAD yang pernah menjabat dengan tiga Presiden Indonesia yang berbeda.
Kariernya pernah melejit bahkan mendapat kenaikan pangkat istimewa 1 tingkat pernah dienyamnya saat selesai Operasi Woyla di Thailand. Mantan komandan Paspampres di era Soeharto ini kemudian mendapat bintang di pundaknya saat menjabat Danjen Kopassus. Selepas itu kariernya mulus menjadi Pangdam Diponegoro, kemudian Wakasad dan KSAD.
Subagyo juga pernah menjabat panglima di komando teritorial. Ia pernah menjadi Panglima Kodam IV/Diponegoro. Saat menjadi KASAD inilah ia mengalami pergantian kepemimpinan nasional, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan meruncingnya rivalitas di dalam ABRI saat itu sehingga menjadikannya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk pemeriksaan atas Letjen Prabowo Subianto mantan Pangkostrad yang juga merupakan salah satu teman dekatnya.
5. Abdul Malik Fadjar, adalah Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Gotong Royong. Ia adalah lulusan tahun 1972 dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang. Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999). Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong (2001—2004).
6. Yusuf Kartanegara, Sekretaris Jenderal PKPI.
7. Sidarta Danusubrata, Anggota MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2009-2014. Jelang akhir masa bakti, 8 Juli 2013 – 1 Oktober 2014, ia ditunjuk menjadi Ketua MPR RI menggantikan Taufik Kiemas yang meninggal dunia.
Jauh sebelum berkiprah sebagai politikus, Sidarta merupakan anggota kepolisian. Terakhir, ia yang berpangkat inspektur jenderal ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, 1988 – 1991. Perjalanan kariernya yang paling gemilang adalah, kala ia menjadi ajudan terakhir Presiden pertama RI Soekarno, 1967 – 1968.
8. Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU)
9. Sri Adiningsih, ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada pernah ditunjuk sebagai anggota Tim Ahli Panitia Ad hoc MPR pada tahun 2001 dan kemudian terpilih menjabat Sekretaris Komisi Konstitusi.
Tugas sembilan Anggota Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Disesakinya anggota Wantimpres dengan politisi yang berasal dari Partai Politik pendukung, maka aroma bagi-bagi kursi semakin menyengat, tak bisa disembunyikan lagi.