Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Harus Penuhi Syarat

Edtor: Koko Triarko

Komisioner KY, Aidul Fitriciada Azhar -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Sebanyak apa pun aturan hukum diciptakan, peradilan bersih tidak akan berjalan dengan baik, bila mentalnya tidak diperbaiki. Karena itu, dalam menciptakan peradilan bersih, hal pertama yang harus dibenahi adalah mental para penegak hukum, khususnya para hakim sebagai jabatan yang mulia.
Menurut Komisioner KY, Aidul Fitriciada Azhar, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat terjadi di dalam maupun di luar persidangan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada KEPPH Komisi Yudisial.
“Laporan yang diberikan ke KY harus memenuhi persyaratan tata cara pelaporan yang baik. Karena banyak laporan yang masuk, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, hingga laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Aidul, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Untuk itu, Aidul menyarankan kepada warga masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran KEPPH bagi hakim, baik di persidangan maupun di luar persidangan, harus memenuhi syarat serta bukti-bukti yang kuat, karena biar pun pelanggan tersebut diduga ada, tapi kalau syarat tidak terpenuhi tidak bisa ditindaklanjuti.
“Makanya, kita menyarankan bagi warga yang merasa ada hakim yang melanggar KEPPH, tidak langsung memberikan laporan tanpa didukung oleh persyaratan yang telah diatur dan bukti-bukti harus kuat, bahwa hakim tersebut melanggar kode etik,” ujarnya.
Ditambahkan Aidul, laporan dapat dilakukan melalui datang langsung ke KY maupun ke penghubung KY di daerah masing-masing. Selain itu, juga dapat dikirimkan melalui surat, email dan juga secara online.
“Setiap laporan yang diserahkan atau pun dikirimkan, harus dilengkapi nama dan alamat lengkap, uraian laporan serta bukti-bukti pendukung,” sebutnya.
Lebih jauh, Aidul mengatakan, KY didirikan dari aspirasi masyarakat dan KY dibentuk untuk melakukan monitoring  yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman. Dengan adanya KY, diharapkan terjaga konsistensi putusan lembaga peradilan yang bersih dan transparan.
“Apalagi, saat ini KY dibantu 12 penghubung yang ada di sejumlah daerah, dengan demikian kita mengharapkan kerja sama dan partisipasi dari seluruh masyarakat dan perguruan tinggi di Indonesia, dalam menciptakan peradilan yang bersih dan transparan,” ungkapnya.
Lihat juga...