Kenali Hoaks Hindari Jerat UU ITE
Meski bukan pembuat hoaks, netizen yang menyebarkan konten tersebut bakal berurusan dengan penegak hukum. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.