Dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan ini, berpotensi membuat seseorang otoriter, penyalahgunaan kekuasaan, tersendatnya regenerasi kepemimpinan organisasi, dan timbulnya kultus individu.
"Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan,"