Setoran Uang Denda-Pengganti Empat Terpidana Korupsi Disetor KPK ke Kas Negara 24 Jun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara, dari empat terpidana korupsi ke kas negara.