Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, menaikkan status dari siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat karhutla.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan masa tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga.
"Kita berharap warga yang terdampak bencana retakan tanah itu dapat direlokasi ke tempat yang lebih aman," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi di Lebak, Rabu (13/2/2019).