BPBD Lebak Tetapkan Tanggap Darurat Pergerakan Tanah

Kondisi jalan Provinsi Jabar dan rumah yang amblas akibat bencana pergeseran tanah di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Ant)

LEBAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan masa tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga.

Bencana tanag bergerak di daerah tersebut, hingga kini mengakibatkan 118 rumah rusak, dimana 44 rumah di antaranya mengalami kerusakan berat dan 22 rumah mengalami kerusakan ringan, termasuk sebuah bangunan musala. “Sebagian besar warga korban pergerakan tanah kini tinggal di tenda pengungsian,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi, Rabu (15/5/2019).

Penetapan tanggap darurat itu berlangsung selama dua bulan, terhitung mulai 6 Mei 2019. Masa tanggap darurat akan berakhir 4 Juli 2019. Selama tanggap darurat, warga korban pergerakan tanah tinggal di tenda pengungsian.

Penetapan tanggap darurat tersebut mempertimbangkan kondisi curah hujan di daerah itu yang meningkat. Jumlah rumah yang mengalami kerusakan hingga roboh dipastikan bertambah. Untuk mengantisipasi bencana alam tersebut, BPBD mendirikan dua tenda di lokasi pengungsian, termasuk dapur umum.

Pendirian tenda pengungsian itu merupakan bagian evakuasi untuk mengurangi risiko kebencanaan. Namun, pihaknya mengapresiasi sejauh ini masyarakat yang dilanda bencana pergerakan tanah sejak Januari 2019 dan sampai saat ini belum menerima laporan korban jiwa.

Menurutnya, korban pergerakan tanah yang tinggal di lokasi tenda pengungsian mendapat aneka makanan dan minuman secara gratis. Para korban bencana alam itu juga melaksanakan puasa Ramadan 2019. “Kami menjamin ketersediaan logistik mencukupi untuk warga yang tinggal di tenda pengungsian,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...