BPBD Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Retakan Tanah

Ilustrasi - Dok CDN

LEBAK — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana retakan tanah di Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Cibeber.

“Kita berharap warga yang terdampak bencana retakan tanah itu dapat direlokasi ke tempat yang lebih aman,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi di Lebak, Rabu (13/2/2019).

Penetapan status tanggap darurat itu karena retakan tanah yang terjadi di Kabupaten Lebak cukup membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa.

Pemerintah daerah harus merelokasikan warga yang terdampak bencana retakan tanah di Desa Gunungwangun, Kecamatan Cibeber, dan Desa Sudamanik, karena berpotensi terjadi longsoran hebat, apabila curah hujan di daerah itu cenderung meningkat.

Karena itu, BPBD menetapkan status tanggap darurat untuk retakan tanah di Desa Gunungwangun sejak tanggal 16 Januari sampai 7 April 2019. Masyarakat yang terdampak bencana retakan tanah di Desa Gunungwangun sebanyak 19 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 71 jiwa. Mereka tinggal di pengungsian tenda BPBD.

Ancaman bencana alam di daerah itu cukup membahayakan karena berbatasan langsung dengan bencana longsor di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.

Sedangkan, bencana retakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, diberlakukan tanggap darurat sejak 25 Januari sampai 23 April 2019.

Warga Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, yang terdampak retakan tanah sebanyak 165 KK dengan menempati 104 rumah. Ke-104 rumah itu kini rusak, beberapa diantaranya rusak berat hingga roboh total.

“Kami bekerja keras untuk penanganan korban bencana retakan tanah agar mereka terlayani dengan baik,termasuk bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar,” katanya.

Lihat juga...