Pemkot Surabaya Batasi Jam Operasional Tempat Usaha
Ia menjelaskan, SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa (22/6) itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko…