Bawaslu Dharmasraya: Kampanye Tanpa STTP, Bubarkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akan bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye apabila tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Tren