Keluarga Korban SJ-182 tak Perlu Repot Urus Akta Kematian
Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182 yang sudah teridentifikasi.