Pemerintah DIY mencatat, di sepanjang jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, tercatat ada sebanyak 3000 lebih reklame atau papan iklan yang melanggar aturan. Papan reklame itu umumnya tidak memiliki izin serta berada di bahu jalan.
Belasan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalani persidangan, karena kedapatan merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang KTR.
Sidak kali ini dilakukan pada pelaku usaha rumah makan, dan pelau usaha laundry. Karena penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dikenal melon ini hanya digunakan untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha skala mikro.
"Dalam sidak tersebut, banyak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum. Langkah ini serangkaian pelaksanaan sidak sepekan di Kota Denpasar," ujarnya, Selasa (13/11/2018).
PEKANBARU - Dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, menetapkan status siaga banjir karena kondisi banjir menunjukkan peningkatan dan mengganggu aktivitas warga.
"Status siaga banjir di dua…
Saksi gempa bumi tektonik 7,4 SR yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, mengungkapkan, ada ratusan anggota Satpol-PP yang belum diketahui nasibnya sampai saat ini.