Satuan Tugas Penanganan COVID-19, memperpanjang dan memperbarui, aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia, hingga 25 Januari 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19, hanya mencapai 59,32 persen.