Korut dikenai sanksi DK PBB sejak 2006 atas program rudal nuklir dan balistiknya. Dewan itu terus memperkuat sanksi dalam upaya memotong dana untuk program-program itu.
Rancangan tersebut juga menyerukan agar mencabut larangan bagi warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri dan penghentian persyaratan 2017 bagi semua pekerja tersebut untuk dipulangkan.