Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung Tunggu Putusan Tetap
Jaksa Agung, Sanitar ST Burhanuddin mengatakan, eksekusi bagi terpidana mati akan dilakukan, jika upaya hukum telah selesai dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.