Pemdes Bakauheni Terapkan Denda Buang Sampah
Sesuai dengan Perdes, warga yang kedapatan terbukti membuang sampah sembarangan akan didenda. Sesuai kesepakatan yang telah dirapatkan dan dituangkan dalam Perdes itu, denda ditetapkan sebesar Rp250.000. Aturan tersebut menjadi upaya…