Berkunjung ke Kaltim Harus Memiliki Hasil Tes Usap
Mulai Kamis (24/12/2020), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan aturan, masyarakat yang akan berkunjung ke wilayah tersebut melalui transportasi udara wajib menunjukan hasil tes usap COVID-19.