Selama PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Pesawat Hanya 70 Persen 5 Jul 2021 Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara hanya menjadi 70 persen.