"Kita sekarang hidup di zaman damai, bukan lagi zaman perang. Kita dapat membangun perdamaian antara negara menjadi penengah dalam konflik, mengembangkan budaya dan melindungi tradisi sebagai bagian dari cinta Tanah Air tanpa terkait urusan…
Seharusnya, semua pihak sudah setuju, bahwa bumi, air dan kekayaan di bawahnya harus digunakan sebesar-besar bagi negara, sesuai pasal 33 dalam UUD 1945. Tetapi yang perlu dibahas, kenapa ada ayat lima yang menyatakan ada efisiensi?
Pengelolaan sumber daya alam, harusnya dilakukan oleh pemerintah sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945.
Dalam dektrit 5 Juli 1959, Bung Karno menjelaskan bahwa Pancasila menjiwai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan aklamasi paling legetimite.