Dana Denda Pelanggaran Prokes di Sorong Terkumpul Rp70,3 Juta
Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, telah menghimpun dana sebesar Rp70,3 juta, dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes), untuk mencegah penularan COVID-19.