Denda Pelanggar Prokes di Kudus Terkumpul Rp100 Juta
KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat, sanksi denda atas pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di daerah tersebut sudah terkumpul Rp100 juta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak diberlakukannya Perbup No.41/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, hingga saat ini. “Sanksi denda terbanyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Sabtu (7/11/2020).
Denda administrasi sebesar Rp100 juta tersebut meliputi pelanggaran perorangan sebesar Rp94 juta, dengan jumlah pelanggar mencapai 1.880 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran dari pelaku usaha terkumpul Rp6 juta, dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 pelanggaran.
Adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak 26 Agustus 2020, hingga 6 November 2020, telah mencapai 16.658 pelanggaran. Sedangkan kegiatan razia, tercatat sudah dilakukan sebanyak 1.983 operasi. Pelanggaran yang ditemukan, tidak hanya mengenai kewajiban masyarakat mengenakan masker. Namun, untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usaha. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 14.035 kasus.