Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang semua mobil dinas di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan fungsi kendaraan dinas untuk kepentingan negara dan operasional kerja, bukan untuk pribadi yang digunakan untuk mudik Lebaran 2018.