PT Light Rail Transit (LRT) mulai menerapkan tarif angkutan kereta seharga Rp5.000 per-penumpang, mulai 1 Desember 2019. Hal itu diberlakukan, seiring habisnya masa uji publik.
"Rekayasa lalin dari tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2019, karena pekerjaan pemasangan penyangga besi peluncur (truss)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Jumat…