Semua RW di Kepulauan Seribu Sudah Miliki LPS
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, membentuk 24 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tingkat Rukun Warga (RW). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.77/2020, tentang pengelolaan sampah di lingkup RW.