Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pengurangan dan pengelolaan sampah di masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan, melalui upaya struktural membangun infrastruktur persampahan di berbagai daerah.
Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Selasa, memeriksa enam saksi untuk dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR) dan dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).