Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), mewajibkan setiap pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin, saat masuk wilayah tersebut. Hal itu diterapkan untuk menegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Rahmat Effendi, tak membenarkan hal tersebut dengan mengatakan kartu vaksin hanya dikeluarkan oleh institusi pemerintah dan masuk ke p-Care jadi bisa dilacak dan terdata.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, memiliki bukti telah melakukan vaksin.