Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Pasalnya, saat ini banyak SMPN dan SDN di Kota Bekasi yang kekurangan guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, sehingga kekurangan guru menjadi peringatan penting di Kota Patriot.
Data terbaru, satu pegawai Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian pula dengan satu pegawai tenaga kesehatan di Balai Kesehatan Masyarakat, Ibu dan…
Ambiar mengatakan, pihaknya dituntut untuk patuh terhadap setiap instruksi DPP Berkarya Munaslub, menyusul telah diterbitkannya SK Menkumham kepengurusan mereka.