Terbukti Terima Suap, Mantan Sekjen MA Divonis Enam Tahun
"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berkali-kali, dan terus-menerus. Menjatuhkan…