Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarin Liputo, pihaknya mulai hari ini, Jumat (31/1/2020) memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Kebijakan pembatasan kendaraan Ganjil Genap, yang dilakukan untuk membatasi volume kendaraan di Jakarta, khusus pada Kamis (2/1/2020) tidak diberlakukan.
"Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020," katanya.
Unit Lalu Lintas Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, menilang sedikitnya delapan pengendara pengguna plat nomor palsu. Pemalsuan tersebut dilakukan, untuk mengelabui petugas pengawas kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil…