Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kusheryansyah, mengatakan, kehadiran fintech P2P lending khususnya untuk menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau pinjaman, karena tidak memenuhi kriteria…
"Dari 88 yang sudah terdaftar itu, baru satu yang berizin artinya baru satu yang memenuhi regulasi, kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati terhadap tawaran-tawaran apapun itu," jelasnya.
Bank Indonesia berencana untuk mengatur agar dana yang dikelola perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) terintegrasi dengan rekening perbankan. Artinya, setiap nasabah atau konsumen perusahaan fintech akan diatur untuk memiliki…
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mendukung langkah pemerintah, untuk memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal.
“Bank Indonesia belum mencatat izin operasi WeChat Pay sebagai penyelenggara teknologi finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia,” tegas Andri, Sabtu (24/11/2018).