Lindungi Masyarakat, Kominfo Proaktif Tutup Fintech tak Terdaftar

Ilustrasi - Foto fintech.id

SOLO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya proaktif melindungi masyarakat dari penipuan financial technology (fintech).

“OJK dan Kominfo proaktif melindungi masyarakat dari penipuan-penipuan. Kalau dulu ada laporan, nanti ke satgas dulu kemudian lapor Kominfo baru diblok,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara, pada acara Fintech Goes To Campus, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu (9/3/2019).

Rudiantara menyebut, saat ini proses tersebut dibalik. Kominfo setiap hari melakukan penyisiran layanan fintech yang ada di tengah masyarakat, terutama yang berbasis platform. “Misalnya dapat 200 fintech, kemudian kami bandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu data beda maka kami tutup baik itu situs maupun aplikasi. Ini kami lakukan setiap hari karena ada saja yang menipu,” tandasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi, kepada masyarakat yang segmennya milenial di sekitar kampus. “Akan terus kami lakukan kepada masyarakat tentang produk fintech, risiko, peran otoritas baik Kominfo maupun OJK. Tujuannya agar generasi muda paham dan terinspirasi, misalnya mereka mau menjadi enterpreneur yang ingin memanfaatkan jasa fintech,” jelasnya.

OJK memfasilitasi infrastruktur seperti fintech center, yang ada di OJK. Keberadaanya menjadi layanan konsultasi. “Untuk fintech ini, yang sudah teregister di kami, ya, itu yang kami sampaikan ke Kominfo. Kalau tidak ada di platform otomatis diblok Kominfo. Sejauh ini yang diblok sudah lebih dari 600, sedangkan yang terdaftar sudah ada 99,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...