Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Rengat untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.